SUARAGARUDANEWS.COM | MEDAN -Dua pelaku penipuan dan penggelapan diamankan Polsek Medan Sunggal Kamis (08/02/18) pukul 10.00 wib di Perumahan rorinata Desa Suka Maju kec. Sunggal kab. Deli Serdang
Kedua pelaku Irham Faisal alias Agam (22) warga Jln.Sei Semayang Pasar Besar Kec.Sunggal Deli Serdang dan Sadan Prawira (21) warga Komplek Pasar Besar Desa Sei Semayang Kec.Sunggal Deli Serdang ditangkap berdasarkan laporan polisi LP : 88 / K / ll / 2018 / SPKT , Polsek Sunggal .
Diketahui, kejadian tersebut saat pelaku Agam meminjam sepedamotor milik korbannya untuk melihat batu bangunan, kemudian korban percaya dan memberikan kunci sepedamotor berikut dengan STNK.
Lalu pelaku Agam menemui dua rekannya yang lain yang sudah menunggu pelaku Agam datang. Kemudian pelaku Agam meminta Pelaku Sahdan untuk menjualkan sepedamotor pinjamannya tersebut kepada Aseng (DPO) dengan harga Rp.1.300.000 di Sei Mencirim.
Selanjutnya hasil penjualan dibagi, pelaku Sahdan mendapat Rp.100.000 dan pelaku Agam mendapat Rp.50.000,.sisa uangnya berada ditangan pelaku Dayat (DPO).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. (ndra)
Komentar